Reksadana (Part 2)

Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni:

  1. Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
    suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  2. Kontrak Investasi Kolektif
    Dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Lanjutkan membaca

Reksadana (Part 1)

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesuai dengan slogan kami, Portal Bisnis, Investasi, Motivasi Indonesia, maka kali ini akan dibahas mengenai reksadana. Ditahun 2017, OJK dan BEI sedang gencar melakukan inklusi keuangan melalui program “Nabung Saham” serta beberapa seminar keuangan lainnya. Pembahasan mengenai pengenalan reksadana cukup panjang. Jadi, postingan ini akan dibagi dalam beberapa bagian.

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.Lanjutkan membaca

Prinsip Dasar Investasi

Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun pemaknaan oleh sebuah objek atau subjek tertentu.

Setiap orang tentu memiliki prinsip yang selalu dipegang teguh. Dalam kondisi apapun, prinsip tersebut selalu dijaga dan dilaksanakan. Jika prinsip kita adalah senantiasa membantu orang dalam kesulitan, maka setiap orang yang datang menemui kita pasti akan ditolong.Lanjutkan membaca

Investasi Online

meirizal_investasi-online

Kemajuan di era digital seperti saat ini memang memberi dampak yang sangat besar dan dapat dirasakan dengan jelas, manfaat maupun kerugiannya. Begitu juga dalam hal produk investasi. Jika dulu kita hanya mengenal investasi dalam bidang properti (tanah, rumah kos, ruko) dan investasi logam mulia (emas dan perak), kali ini pilihan investasi menjadi lebih beragam.Lanjutkan membaca

Tipe-tipe Investor

Salah satu cara untuk mendapatkan tambahan penghasilan tanpa harus bekerja adalah dengan melakukan investasi. Investasi tersebut dapat melalui tabungan berjangka, logam mulia, atau properti. Seseorang yang berinvestasi disebut investor. Berinvestasi bukanlah sekedar menanamkan modal untuk mendapatkan profit dalam jangka waktu tertentu. Namun, perlu perhitungan yang matang terkait dengan beberapa hal, misalnya jumlah uang yang akan diinvestasikan, lama waktu investasi, dan tujuan melakukan investasi.

Jangka waktu investasi umumnya dibagi 3, yaitu jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Jangka pendek berlangsung dibawah 1 tahun, jangka menengah 1-5 tahun, jangka panjang di atas 5 tahun. Seorang investor pun tentu memiliki pilihan waktu yang berbeda. Nah, sebelum memutuskan untuk menginvestasikan uang pada produk yang Anda pilih, coba kenali dulu tiga karakter investor berikut ini. Hal ini akan memudahkan dalam memilih produk investasi yang tepat dalam mewujudkan rencana keuangan Anda.Lanjutkan membaca

Investasi ala Joe Hartanto

Siapa yang tidak kenal Joe Hartanto? Seorang Entrepreneur dan Investor di bidang Properti. Saya juga belajar dari seorang Joe Hartanto. Beliau sering mengadakan seminar bertema “Property Cash Machine” yang selalu dihadiri banyak orang meski harganya puluhan juta. Dalam seminarnya, beliau mengajarkan kita bagaimana caranya menjadi investor properti. Nah, kali ini pak Joe Hartanto bercerita tentang pengalaman hidupnya dan tips investasi ala beliau.

Enam tahun yang lalu, saat itu saya baru saja beberapa bulan kembali dari Amerika, sebuah negeri dimana banyak para pengusaha besar menyekolahkan anak anak mereka di sana, dimana banyak para pejabat negeri kita sekarang yang dulunya bersekolah di sana, sebuah negeri yang sebagian besar masyarakat Indonesia sepanjang hidupnya hanya bisa menyaksikannya dari layar bioskop, televisi atau berita berita di mass media. Sebuah negeri impian bagi para orangtua untuk menyekolahkan anak anaknya.Lanjutkan membaca

Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar di OJK

Dijaman yang sulit seperti ini, dimana kondisi ekonomi dalam negeri dan global sedang melemah, masih banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Membuka program investasi, memperkenalkan pada orang lain melalui seminar/workshop, kemudian menghimpun dana masyarakat, dan membawa lari uang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai karena tidak terdaftar di OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.Lanjutkan membaca