Cryptocurrency, Investasi Abad Ini

Apa itu Cryptocurrency?

Pernah dengar kata “Bitcoin”? Ya, bitcoin adalah salah satu contoh dari sekian banyak cryptocurrency. Dari artinya saja bisa dikatakan, bahwa cryptocurrency adalah mata uang krypto. Kata “cryptocurrency” berasal dari gabungan dua kata, yaitu “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang.

Saya sebenarnya lebih suka menyebut bitcoin seperti mata uang krypto sesuai namanya, bukan mata uang digital. Mata uang krypto ini bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi. Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer.

Lanjutkan membaca

Belajar Saham (Buka Akun Syariah)

Saham Syariah

Apakah hukum investasi saham di pasar modal? Inilah pertanyaan yang sering timbul di benak kaum Muslim mengenai investasi atau trading saham di pasar modal. Dalam menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait pasar modal, diantaranya fatwa tentang Reksadana Syariah, fatwa Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Perdagangan di Bursa Efek. Fatwa terbaru mengenai saham ialah fatwa nomor 135/DSN-MUI/V/2020. Lebih lanjut dapat mengunjungi halaman OJK dan DSN-MUI.

Lanjutkan membaca

Belajar Saham (Intro)

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Di musim pandemi sekarang ini, di mana masih banyak saudara – saudara kita yang menganggur, kehilangan pekerjaan, atau dirumahkan, mencari uang untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari – hari menjadi berat. Namun begitu, sebagai seorang Muslim, kita harus tetap berikhtiar dan yakin kepada ALLAH Azza Wa Jalla, karena DIA-lah yang Maha Memberi Rezeki.

Ternyata, meskipun banyak perusahaan yang melakukan PHK, WFH, atau merumahkan karyawan mereka, masih ada saja tempat untuk mencari sedikit rezeki. Entah disadari atau tidak, pasar saham menjadi salah satu tempat yang ramai untuk mendulang pundi – pundi rupiah saat sekarang ini.

Lanjutkan membaca

5 Saran Investasi untuk Pemula

Semakin hari semakin banyak orang-orang yang bergelut pada dunia investasi. Baik itu investasi dalam bidang properti, reksadana, saham, maupun emas. Di tengah-tengah ekonomi Indonesia yang tidak stabil, berembus kabar mengenai sebuah ‘keuntungan’ yang akan di hasilkan saat berinvestasi bukanlah sebuah keuntungan kecil yang menjadi penyebab mengapa wawasan masyarakat terbuka pada instrument invetasi ini .

Jumlah investor yang semakin bertambah seiring waktu berjalan, khususnya di Indonesia, membuat dunia investasi kini tidak lagi diisi oleh orang-orang yang cukup umur saja, tetapi juga sudah banyak para kaum muda yang mulai berinvestasi. Hal ini pun didukung dengan maraknya reksadana yang dijual secara online dengan harga mulai dari
Rp100.000.Lanjutkan membaca

Skema Ponzi bukan Rezeki

Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Begitu maraknya bisnis investasi yang muncul membuat masyarakat memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi. Mulai dari investasi yang dijalankan secara online ataupun dengan promosi langsung melalui media cetak atau majalah. Satu hal yang perlu diketahui, bisnis melalui investasi banyak menggunakan skema ponzi. Skema Ponzi ini juga yang muncul pada kasus MMM dan First Travel.

Apa itu Skema Ponzi?

Adalah Charles Ponzi, pria kelahiran Parma, Italia, 1881, sangat populer lantaran konsep bisnisnya yang berbau kriminal. Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.Lanjutkan membaca

Reksadana (Part 2)

Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni:

  1. Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
    suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  2. Kontrak Investasi Kolektif
    Dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Lanjutkan membaca

Reksadana (Part 1)

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesuai dengan slogan kami, Portal Bisnis, Investasi, Motivasi Indonesia, maka kali ini akan dibahas mengenai reksadana. Ditahun 2017, OJK dan BEI sedang gencar melakukan inklusi keuangan melalui program “Nabung Saham” serta beberapa seminar keuangan lainnya. Pembahasan mengenai pengenalan reksadana cukup panjang. Jadi, postingan ini akan dibagi dalam beberapa bagian.

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.Lanjutkan membaca