Belajar Saham (Buka Akun Syariah)

Saham Syariah

Apakah hukum investasi saham di pasar modal? Inilah pertanyaan yang sering timbul di benak kaum Muslim mengenai investasi atau trading saham di pasar modal. Dalam menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait pasar modal, diantaranya fatwa tentang Reksadana Syariah, fatwa Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Perdagangan di Bursa Efek. Fatwa terbaru mengenai saham ialah fatwa nomor 135/DSN-MUI/V/2020. Lebih lanjut dapat mengunjungi halaman OJK dan DSN-MUI.

Lanjutkan membaca

Belajar Saham (Intro)

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Di musim pandemi sekarang ini, di mana masih banyak saudara – saudara kita yang menganggur, kehilangan pekerjaan, atau dirumahkan, mencari uang untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari – hari menjadi berat. Namun begitu, sebagai seorang Muslim, kita harus tetap berikhtiar dan yakin kepada ALLAH Azza Wa Jalla, karena DIA-lah yang Maha Memberi Rezeki.

Ternyata, meskipun banyak perusahaan yang melakukan PHK, WFH, atau merumahkan karyawan mereka, masih ada saja tempat untuk mencari sedikit rezeki. Entah disadari atau tidak, pasar saham menjadi salah satu tempat yang ramai untuk mendulang pundi – pundi rupiah saat sekarang ini.

Lanjutkan membaca

5 Saran Investasi untuk Pemula

Semakin hari semakin banyak orang-orang yang bergelut pada dunia investasi. Baik itu investasi dalam bidang properti, reksadana, saham, maupun emas. Di tengah-tengah ekonomi Indonesia yang tidak stabil, berembus kabar mengenai sebuah ‘keuntungan’ yang akan di hasilkan saat berinvestasi bukanlah sebuah keuntungan kecil yang menjadi penyebab mengapa wawasan masyarakat terbuka pada instrument invetasi ini .

Jumlah investor yang semakin bertambah seiring waktu berjalan, khususnya di Indonesia, membuat dunia investasi kini tidak lagi diisi oleh orang-orang yang cukup umur saja, tetapi juga sudah banyak para kaum muda yang mulai berinvestasi. Hal ini pun didukung dengan maraknya reksadana yang dijual secara online dengan harga mulai dari
Rp100.000.Lanjutkan membaca

Investasi Online

meirizal_investasi-online

Kemajuan di era digital seperti saat ini memang memberi dampak yang sangat besar dan dapat dirasakan dengan jelas, manfaat maupun kerugiannya. Begitu juga dalam hal produk investasi. Jika dulu kita hanya mengenal investasi dalam bidang properti (tanah, rumah kos, ruko) dan investasi logam mulia (emas dan perak), kali ini pilihan investasi menjadi lebih beragam.Lanjutkan membaca

Tipe-tipe Investor

Salah satu cara untuk mendapatkan tambahan penghasilan tanpa harus bekerja adalah dengan melakukan investasi. Investasi tersebut dapat melalui tabungan berjangka, logam mulia, atau properti. Seseorang yang berinvestasi disebut investor. Berinvestasi bukanlah sekedar menanamkan modal untuk mendapatkan profit dalam jangka waktu tertentu. Namun, perlu perhitungan yang matang terkait dengan beberapa hal, misalnya jumlah uang yang akan diinvestasikan, lama waktu investasi, dan tujuan melakukan investasi.

Jangka waktu investasi umumnya dibagi 3, yaitu jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Jangka pendek berlangsung dibawah 1 tahun, jangka menengah 1-5 tahun, jangka panjang di atas 5 tahun. Seorang investor pun tentu memiliki pilihan waktu yang berbeda. Nah, sebelum memutuskan untuk menginvestasikan uang pada produk yang Anda pilih, coba kenali dulu tiga karakter investor berikut ini. Hal ini akan memudahkan dalam memilih produk investasi yang tepat dalam mewujudkan rencana keuangan Anda.Lanjutkan membaca

Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar di OJK

Dijaman yang sulit seperti ini, dimana kondisi ekonomi dalam negeri dan global sedang melemah, masih banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Membuka program investasi, memperkenalkan pada orang lain melalui seminar/workshop, kemudian menghimpun dana masyarakat, dan membawa lari uang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai karena tidak terdaftar di OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.Lanjutkan membaca