Reksadana (Part 1)

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesuai dengan slogan kami, Portal Bisnis, Investasi, Motivasi Indonesia, maka kali ini akan dibahas mengenai reksadana. Ditahun 2017, OJK dan BEI sedang gencar melakukan inklusi keuangan melalui program “Nabung Saham” serta beberapa seminar keuangan lainnya. Pembahasan mengenai pengenalan reksadana cukup panjang. Jadi, postingan ini akan dibagi dalam beberapa bagian.

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  • Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
  • Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  • Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  • Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
  • Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.

Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Similar Posts

  • Reksadana (Part 2)

    Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1. Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni: Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada…

  • Tipe-tipe Investor

    Salah satu cara untuk mendapatkan tambahan penghasilan tanpa harus bekerja adalah dengan melakukan investasi. Investasi tersebut dapat melalui tabungan berjangka, logam mulia, atau properti. Seseorang yang berinvestasi disebut investor. Berinvestasi bukanlah sekedar menanamkan modal untuk mendapatkan profit dalam jangka waktu tertentu. Namun, perlu perhitungan yang matang terkait dengan beberapa hal, misalnya jumlah uang yang akan…

  • 5 Saran Investasi untuk Pemula

    Semakin hari semakin banyak orang-orang yang bergelut pada dunia investasi. Baik itu investasi dalam bidang properti, reksadana, saham, maupun emas. Di tengah-tengah ekonomi Indonesia yang tidak stabil, berembus kabar mengenai sebuah ‘keuntungan’ yang akan di hasilkan saat berinvestasi bukanlah sebuah keuntungan kecil yang menjadi penyebab mengapa wawasan masyarakat terbuka pada instrument invetasi ini . Jumlah…

  • Kiat Terbebas dari Investasi yang Merugi

    Setelah kita mengetahui pentingnya investasi, kali ini kita akan belajar bagaimana kiat agar terbebas dari investasi yang merugi, tips dari . Disini kita tidak mmbahas mengenai investasi bodong.   Siapakah diantara kita yang ingin mengalami kerugian? Semua orang pastinya akan menolak pilihan rugi dalam hidupnya. Ya, kejadian-kejadian dalam hidup yang tidak enak, rugi, sakit, kecelakaan…

  • HUT RI ke-79: Menyambut Masa Depan Indonesia dari IKN dan Jakarta

    17 Agustus 2024 menandai momen bersejarah bagi bangsa Indonesia. Tidak hanya memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam perjalanan menuju masa depan. Perayaan kemerdekaan tahun ini terasa istimewa karena dilaksanakan di dua lokasi yang sarat makna: Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dan Ibu Kota Jakarta.

  • Belajar Saham (Buka Akun Syariah)

    Saham Syariah Apakah hukum investasi saham di pasar modal? Inilah pertanyaan yang sering timbul di benak kaum Muslim mengenai investasi atau trading saham di pasar modal. Dalam menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait pasar modal, diantaranya fatwa tentang Reksadana Syariah,…