Trading Bitcoin Cs, Pakai Indodax Saja

Akhir – akhir ini atau sekitar akhir Q3 tahun 2020, bitcoin menjadi “booming” karena harganya yang melambung tinggi hingga menyentuh angka Rp500 juta per koin. Wow, ini adalah nilai yang fantastis untuk sebuah mata uang kripto (cryptocurrency). Ini memang hal yang mengejutkan, karena saya ataupun Anda yang pernah menambang bitcoin sejak 2010 tentu masih ingat kalau saat itu harganya bahkan belum menyentuh angka Rp100 juta per koin.

Ya, saya pernah mencoba menambang bitcoin melalui laptop. Tapi, harus saya akui, sangat lama dan membutuhkan memori yang besar. Saat itu, harga 100juta menjadi patokan tertinggi. Namun, bagi yang berhasil mengumpulkan 1 bitcoin saja saat itu, mungkin sudah “kaya raya”.

Lanjutkan membaca

Belajar Saham (Buka Akun Syariah)

Saham Syariah

Apakah hukum investasi saham di pasar modal? Inilah pertanyaan yang sering timbul di benak kaum Muslim mengenai investasi atau trading saham di pasar modal. Dalam menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).

DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait pasar modal, diantaranya fatwa tentang Reksadana Syariah, fatwa Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dan fatwa tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Perdagangan di Bursa Efek. Fatwa terbaru mengenai saham ialah fatwa nomor 135/DSN-MUI/V/2020. Lebih lanjut dapat mengunjungi halaman OJK dan DSN-MUI.

Lanjutkan membaca

Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar di OJK

Dijaman yang sulit seperti ini, dimana kondisi ekonomi dalam negeri dan global sedang melemah, masih banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Membuka program investasi, memperkenalkan pada orang lain melalui seminar/workshop, kemudian menghimpun dana masyarakat, dan membawa lari uang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai karena tidak terdaftar di OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.Lanjutkan membaca