Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar di OJK

Dijaman yang sulit seperti ini, dimana kondisi ekonomi dalam negeri dan global sedang melemah, masih banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Membuka program investasi, memperkenalkan pada orang lain melalui seminar/workshop, kemudian menghimpun dana masyarakat, dan membawa lari uang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai karena tidak terdaftar di OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.

Daftar tersebut didapat setelah melakukan penelusuran terhadap 430 pertanyaan yang masuk melalui layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi. Penelusuran ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.

Dari pertanyaan tersebut, terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.

“Dari 163 penawaran investasi itu, OJK telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” katanya Tuti dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat untuk tetap melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar tersebut.

Berikut daftar investasi yang tidak terdaftar dan diawasi OJK yang telah masuk IAP:
1. PT Cakra Pelitas Investa (Investasi Saham)
2. PT East Cape Mining Corporation (Invetasi emas)
3. PT Eka Pioneer Groupindo (Investasi Uang)
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia (Investasi Emas)
6. PT Golden Bird/ Index Golden Bird (Investasi Emas)
7. PT Golden Trader Indonesia Syariah (Investasi Emas).
8. PT Gracia Invexindo (Investasi Batubara)
9. PT Indoboclub (Investasi Uang)
10. PT Indoglobal Samrey International (Investasi Forex).
11. PT Invetasi Mandiri (Investasi Uang)
12. PT legion Artha Mulia (Investasi Emas)
13. Aset Profit (Investasi Uang)
14. Best Link (Investasi emas)
15. Bisnis Cermat Anda (Investasi Uang)
16. BJ City (Investasi Uang)
17. Blak Blakan 2 (Investasi Uang)
18. BMA21 (Investasi Uang)
19. CV Kebun Mas Indonesia (Investasi Emas)
20. Exness Trading (Investasi Forex).
21. Global Agro Bisnis /I-gist (Investasi Jati)
22. Gold Unio (Investasi Emas)
23. HKDGOOD (Investasi Uang)
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com (Investasi Forex)
26. Clash FX (Investasi Uang)
27. FBS (Investasi Forex)
28. Gainscope (Investasi forex)
29. Global Intergold (Investasi Emas)
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia/ MMM (Invetasi Uang)
32. Dream For Freedom (Invetasi Uang)
33. Wandermind (Investasi Uang)
34. Sama Sama Sejahtera/SSS (Invetasi Uang)

Menurut Kusumaningtuti, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id dengan alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber: Kontan dan Detik.

Similar Posts

  • Uang adalah Ide

    “Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian…

  • Investasi ala Joe Hartanto

    Siapa yang tidak kenal Joe Hartanto? Seorang Entrepreneur dan Investor di bidang Properti. Saya juga belajar dari seorang Joe Hartanto. Beliau sering mengadakan seminar bertema “Property Cash Machine” yang selalu dihadiri banyak orang meski harganya puluhan juta. Dalam seminarnya, beliau mengajarkan kita bagaimana caranya menjadi investor properti. Nah, kali ini pak Joe Hartanto bercerita tentang…

  • Apakah Saya Harus Memikirkan Investasi?

    Sebagai orang yang telah bekerja maupun baru mulai bekerja tentunya sebuah motivasi utama dalam bekerja adalah dikarenakan sebuah kebutuhan. Kebutuhan apakah itu? Bila ditanyakan kepada banyak orang dan kita juga bisa membuat survey kecil-kecilan maka akan muncul beberapa jawaban yaitu: mencari nafkah, mencari pengalaman, memperkaya pengetahuan, membuka relasi dan masih banyak lagi. Hal utama orang…

  • Uang, Hamba atau Tuhan?

    Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apa kabar? Sudah seminggu sejak Idul Adha 2017/1438 H telah berlalu. Semoga kita semua berada dalam keadaan sehat dan baik. Aamiin. Saya melihat salah satu artikel menarik yang ditulis oleh Mas Yehezkiel mengenai uang. Dia membahas mengenai sifat uang yang tidak netral. Apa maksudnya? Uang tidak netral. Ia akan mengisi posisi…

  • Belajar Saham (Buka Akun Syariah)

    Saham Syariah Apakah hukum investasi saham di pasar modal? Inilah pertanyaan yang sering timbul di benak kaum Muslim mengenai investasi atau trading saham di pasar modal. Dalam menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia). DSN MUI mengeluarkan beberapa fatwa terkait pasar modal, diantaranya fatwa tentang Reksadana Syariah,…