Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar di OJK

Dijaman yang sulit seperti ini, dimana kondisi ekonomi dalam negeri dan global sedang melemah, masih banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Membuka program investasi, memperkenalkan pada orang lain melalui seminar/workshop, kemudian menghimpun dana masyarakat, dan membawa lari uang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai karena tidak terdaftar di OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.

Daftar tersebut didapat setelah melakukan penelusuran terhadap 430 pertanyaan yang masuk melalui layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi. Penelusuran ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.

Dari pertanyaan tersebut, terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.

“Dari 163 penawaran investasi itu, OJK telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” katanya Tuti dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat untuk tetap melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar tersebut.

Berikut daftar investasi yang tidak terdaftar dan diawasi OJK yang telah masuk IAP:
1. PT Cakra Pelitas Investa (Investasi Saham)
2. PT East Cape Mining Corporation (Invetasi emas)
3. PT Eka Pioneer Groupindo (Investasi Uang)
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia (Investasi Emas)
6. PT Golden Bird/ Index Golden Bird (Investasi Emas)
7. PT Golden Trader Indonesia Syariah (Investasi Emas).
8. PT Gracia Invexindo (Investasi Batubara)
9. PT Indoboclub (Investasi Uang)
10. PT Indoglobal Samrey International (Investasi Forex).
11. PT Invetasi Mandiri (Investasi Uang)
12. PT legion Artha Mulia (Investasi Emas)
13. Aset Profit (Investasi Uang)
14. Best Link (Investasi emas)
15. Bisnis Cermat Anda (Investasi Uang)
16. BJ City (Investasi Uang)
17. Blak Blakan 2 (Investasi Uang)
18. BMA21 (Investasi Uang)
19. CV Kebun Mas Indonesia (Investasi Emas)
20. Exness Trading (Investasi Forex).
21. Global Agro Bisnis /I-gist (Investasi Jati)
22. Gold Unio (Investasi Emas)
23. HKDGOOD (Investasi Uang)
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com (Investasi Forex)
26. Clash FX (Investasi Uang)
27. FBS (Investasi Forex)
28. Gainscope (Investasi forex)
29. Global Intergold (Investasi Emas)
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia/ MMM (Invetasi Uang)
32. Dream For Freedom (Invetasi Uang)
33. Wandermind (Investasi Uang)
34. Sama Sama Sejahtera/SSS (Invetasi Uang)

Menurut Kusumaningtuti, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id dengan alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber: Kontan dan Detik.

Similar Posts

  • Reksadana (Part 2)

    Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1. Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni: Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada…

  • 5 Saran Investasi untuk Pemula

    Semakin hari semakin banyak orang-orang yang bergelut pada dunia investasi. Baik itu investasi dalam bidang properti, reksadana, saham, maupun emas. Di tengah-tengah ekonomi Indonesia yang tidak stabil, berembus kabar mengenai sebuah ‘keuntungan’ yang akan di hasilkan saat berinvestasi bukanlah sebuah keuntungan kecil yang menjadi penyebab mengapa wawasan masyarakat terbuka pada instrument invetasi ini . Jumlah…

  • Bukan Hanya Mimpi! Ini Bukti Saya Sukses Menghasilkan Uang dari TemplateMonster

    Bagi banyak desainer grafis, kreator, atau siapa pun yang berkecimpung di dunia digital, gagasan mendapatkan passive income seringkali terasa seperti mimpi. Kita mendengar cerita sukses orang lain, melihat berbagai marketplace digital, tapi selalu ada pertanyaan di benak: “Apakah ini benar-benar berhasil? Apakah saya juga bisa?” Hari ini, saya menulis ini dengan perasaan gembira dan sedikit…

  • |

    Investasi ala Joe Hartanto

    Siapa yang tidak kenal Joe Hartanto? Seorang Entrepreneur dan Investor di bidang Properti. Saya juga belajar dari seorang Joe Hartanto. Beliau sering mengadakan seminar bertema “Property Cash Machine” yang selalu dihadiri banyak orang meski harganya puluhan juta. Dalam seminarnya, beliau mengajarkan kita bagaimana caranya menjadi investor properti. Nah, kali ini pak Joe Hartanto bercerita tentang…

  • |

    Skema Ponzi bukan Rezeki

    Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Begitu maraknya bisnis investasi yang muncul membuat masyarakat memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi. Mulai dari investasi yang dijalankan secara online ataupun dengan promosi langsung melalui media cetak atau majalah. Satu hal yang perlu diketahui, bisnis melalui investasi banyak menggunakan skema ponzi. Skema Ponzi ini juga yang muncul pada kasus MMM dan First Travel….

  • Reksadana (Part 1)

    Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sesuai dengan slogan kami, Portal Bisnis, Investasi, Motivasi Indonesia, maka kali ini akan dibahas mengenai reksadana. Ditahun 2017, OJK dan BEI sedang gencar melakukan inklusi keuangan melalui program “Nabung Saham” serta beberapa seminar keuangan lainnya. Pembahasan mengenai pengenalan reksadana cukup panjang. Jadi, postingan ini akan dibagi dalam beberapa bagian. Reksadana adalah…