Reksadana (Part 1)

Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sesuai dengan slogan kami, Portal Bisnis, Investasi, Motivasi Indonesia, maka kali ini akan dibahas mengenai reksadana. Ditahun 2017, OJK dan BEI sedang gencar melakukan inklusi keuangan melalui program “Nabung Saham” serta beberapa seminar keuangan lainnya. Pembahasan mengenai pengenalan reksadana cukup panjang. Jadi, postingan ini akan dibagi dalam beberapa bagian.

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

  • Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
  • Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  • Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  • Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
  • Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Reksadana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksadana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksadana hingga hari ini.

Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksadana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksadana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksadana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksadana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account), yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Similar Posts

  • Reksadana (Part 2)

    Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1. Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni: Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada…

  • 7 Cara Memulai Investasi dengan Gaji Kecil agar Kekayaan Bertumbuh

    Cara memulai investasi dengan gaji kecil sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang baru memasuki dunia kerja. Tidak sedikit yang berpikir bahwa investasi hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki penghasilan besar. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dengan strategi yang tepat, cara memulai investasi dengan gaji kecil justru dapat menjadi langkah awal untuk membangun…

  • Investasi Online

    Kemajuan di era digital seperti saat ini memang memberi dampak yang sangat besar dan dapat dirasakan dengan jelas, manfaat maupun kerugiannya. Begitu juga dalam hal produk investasi. Jika dulu kita hanya mengenal investasi dalam bidang properti (tanah, rumah kos, ruko) dan investasi logam mulia (emas dan perak), kali ini pilihan investasi menjadi lebih beragam.

  • Investasi ala Joe Hartanto

    Siapa yang tidak kenal Joe Hartanto? Seorang Entrepreneur dan Investor di bidang Properti. Saya juga belajar dari seorang Joe Hartanto. Beliau sering mengadakan seminar bertema “Property Cash Machine” yang selalu dihadiri banyak orang meski harganya puluhan juta. Dalam seminarnya, beliau mengajarkan kita bagaimana caranya menjadi investor properti. Nah, kali ini pak Joe Hartanto bercerita tentang…

  • Serba-serbi Brexit

    Bagi Anda yang akhir-akhir ini sering mendengar istilah “Brexit”, pasti sedang bertanya-tanya. Apa maksud dari Brexit? Nah, tulisan kali ini akan membahas mengenai “Brexit”. Apa itu Brexit? Apa dampaknya bagi Kita? Apa yang harus kita lakukan? Mari kita bahas.

  • Belajar Saham (Intro)

    Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Di musim pandemi sekarang ini, di mana masih banyak saudara – saudara kita yang menganggur, kehilangan pekerjaan, atau dirumahkan, mencari uang untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari – hari menjadi berat. Namun begitu, sebagai seorang Muslim, kita harus tetap berikhtiar dan yakin kepada ALLAH Azza Wa Jalla, karena DIA-lah yang Maha…