Reksadana (Part 2)

Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni:

  1. Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
    suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  2. Kontrak Investasi Kolektif
    Dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana

Berdasarkan karakteristiknya, maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. (Penjelasan Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2).
  2. Reksadana Tertutup adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Salah satu bentuk reksa dana tertutup adalah reksa dana terproteksi yang mayoritas portofolionya adalah efek utang atau obligasi. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana

  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
    Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
  2. Reksadana Campuran.
    Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
  3. Reksadana Saham.
    Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.

Masih ada lagi jenis reksadana seperti Reksadana Pasar Uang yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito. Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption.

Manfaat Reksadana

Apa sih manfaat dari Reksa Dana? Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional
    Ketimbang belajar saham secara otodidak, dilakukan oleh manager investasi yang professional.
  2. Diversifikasi investasi
    Dana Anda akan dibagi ke beberapa saham yang menjadi aktifitas trading mereka.
  3. Transparansi informasi
    Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu.
  4. Likuiditas yang tinggi
  5. Biaya Rendah
    Cukup Rp100.000, anda sudah bisa membeli reksadana

Resiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Anda harus mengenal jenis resiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana. Secara garis besar, semakin besar return-nya, semakin tinggi resikonya.

  1. Resiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
    Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.
  2. Resiko Likuiditas
    Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
  3. Resiko Pasar
    Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis.
  4. Resiko Default
    Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.
Posted in Investasi and tagged , , , .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *