Reksadana (Part 2)

Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1.

Bentuk Hukum Reksadana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni:

  1. Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
    suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
  2. Kontrak Investasi Kolektif
    Dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksadana

Berdasarkan karakteristiknya, maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:

  1. Reksadana Terbuka adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. (Penjelasan Undang-undang No.8/1995 tentang Pasar Modal [UUPM] pasal 18 ayat 2).
  2. Reksadana Tertutup adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Salah satu bentuk reksa dana tertutup adalah reksa dana terproteksi yang mayoritas portofolionya adalah efek utang atau obligasi. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksadana

  1. Reksadana Pendapatan Tetap.
    Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi reksadana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham.
  2. Reksadana Campuran.
    Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.
  3. Reksadana Saham.
    Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.

Masih ada lagi jenis reksadana seperti Reksadana Pasar Uang yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito. Reksadana Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption.

Manfaat Reksadana

Apa sih manfaat dari Reksa Dana? Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional
    Ketimbang belajar saham secara otodidak, dilakukan oleh manager investasi yang professional.
  2. Diversifikasi investasi
    Dana Anda akan dibagi ke beberapa saham yang menjadi aktifitas trading mereka.
  3. Transparansi informasi
    Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu.
  4. Likuiditas yang tinggi
  5. Biaya Rendah
    Cukup Rp100.000, anda sudah bisa membeli reksadana

Resiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Anda harus mengenal jenis resiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana. Secara garis besar, semakin besar return-nya, semakin tinggi resikonya.

  1. Resiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
    Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.
  2. Resiko Likuiditas
    Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
  3. Resiko Pasar
    Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis.
  4. Resiko Default
    Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya.

Similar Posts

  • Skema Ponzi bukan Rezeki

    Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Begitu maraknya bisnis investasi yang muncul membuat masyarakat memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi. Mulai dari investasi yang dijalankan secara online ataupun dengan promosi langsung melalui media cetak atau majalah. Satu hal yang perlu diketahui, bisnis melalui investasi banyak menggunakan skema ponzi. Skema Ponzi ini juga yang muncul pada kasus MMM dan First Travel….

  • 7 Cara Memulai Investasi dengan Gaji Kecil agar Kekayaan Bertumbuh

    Cara memulai investasi dengan gaji kecil sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang baru memasuki dunia kerja. Tidak sedikit yang berpikir bahwa investasi hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki penghasilan besar. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dengan strategi yang tepat, cara memulai investasi dengan gaji kecil justru dapat menjadi langkah awal untuk membangun…

  • Kiat Terbebas dari Investasi yang Merugi

    Setelah kita mengetahui pentingnya investasi, kali ini kita akan belajar bagaimana kiat agar terbebas dari investasi yang merugi, tips dari . Disini kita tidak mmbahas mengenai investasi bodong.   Siapakah diantara kita yang ingin mengalami kerugian? Semua orang pastinya akan menolak pilihan rugi dalam hidupnya. Ya, kejadian-kejadian dalam hidup yang tidak enak, rugi, sakit, kecelakaan…

  • Investasi Online

    Kemajuan di era digital seperti saat ini memang memberi dampak yang sangat besar dan dapat dirasakan dengan jelas, manfaat maupun kerugiannya. Begitu juga dalam hal produk investasi. Jika dulu kita hanya mengenal investasi dalam bidang properti (tanah, rumah kos, ruko) dan investasi logam mulia (emas dan perak), kali ini pilihan investasi menjadi lebih beragam.

  • 5 Saran Investasi untuk Pemula

    Semakin hari semakin banyak orang-orang yang bergelut pada dunia investasi. Baik itu investasi dalam bidang properti, reksadana, saham, maupun emas. Di tengah-tengah ekonomi Indonesia yang tidak stabil, berembus kabar mengenai sebuah ‘keuntungan’ yang akan di hasilkan saat berinvestasi bukanlah sebuah keuntungan kecil yang menjadi penyebab mengapa wawasan masyarakat terbuka pada instrument invetasi ini . Jumlah…

  • Investasi ala Joe Hartanto

    Siapa yang tidak kenal Joe Hartanto? Seorang Entrepreneur dan Investor di bidang Properti. Saya juga belajar dari seorang Joe Hartanto. Beliau sering mengadakan seminar bertema “Property Cash Machine” yang selalu dihadiri banyak orang meski harganya puluhan juta. Dalam seminarnya, beliau mengajarkan kita bagaimana caranya menjadi investor properti. Nah, kali ini pak Joe Hartanto bercerita tentang…