Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar di OJK

Dijaman yang sulit seperti ini, dimana kondisi ekonomi dalam negeri dan global sedang melemah, masih banyak orang yang mencoba mencari keuntungan dengan cara menipu masyarakat. Membuka program investasi, memperkenalkan pada orang lain melalui seminar/workshop, kemudian menghimpun dana masyarakat, dan membawa lari uang mereka.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. OJK mengumumkan saat ini terdapat 34 tawaran investasi yang harus diwaspadai karena tidak terdaftar di OJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan, 34 penawaran tersebut sudah dimasukkan dalam Investor Alert Portal (IAP) atau portal yang berisi perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK.

Daftar tersebut didapat setelah melakukan penelusuran terhadap 430 pertanyaan yang masuk melalui layanan pengaduan OJK per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi. Penelusuran ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.

Dari pertanyaan tersebut, terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya.

“Dari 163 penawaran investasi itu, OJK telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” katanya Tuti dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Namun, ia mengingatkan agar masyarakat untuk tetap melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar tersebut.

Berikut daftar investasi yang tidak terdaftar dan diawasi OJK yang telah masuk IAP:
1. PT Cakra Pelitas Investa (Investasi Saham)
2. PT East Cape Mining Corporation (Invetasi emas)
3. PT Eka Pioneer Groupindo (Investasi Uang)
4. PT Exist Assetindo
5. PT Glory Golden Indonesia (Investasi Emas)
6. PT Golden Bird/ Index Golden Bird (Investasi Emas)
7. PT Golden Trader Indonesia Syariah (Investasi Emas).
8. PT Gracia Invexindo (Investasi Batubara)
9. PT Indoboclub (Investasi Uang)
10. PT Indoglobal Samrey International (Investasi Forex).
11. PT Invetasi Mandiri (Investasi Uang)
12. PT legion Artha Mulia (Investasi Emas)
13. Aset Profit (Investasi Uang)
14. Best Link (Investasi emas)
15. Bisnis Cermat Anda (Investasi Uang)
16. BJ City (Investasi Uang)
17. Blak Blakan 2 (Investasi Uang)
18. BMA21 (Investasi Uang)
19. CV Kebun Mas Indonesia (Investasi Emas)
20. Exness Trading (Investasi Forex).
21. Global Agro Bisnis /I-gist (Investasi Jati)
22. Gold Unio (Investasi Emas)
23. HKDGOOD (Investasi Uang)
24. http://meabisnis.com
25. IndoFxExpress.com (Investasi Forex)
26. Clash FX (Investasi Uang)
27. FBS (Investasi Forex)
28. Gainscope (Investasi forex)
29. Global Intergold (Investasi Emas)
30. Bossventure
31. Manusia Membantu Manusia/ MMM (Invetasi Uang)
32. Dream For Freedom (Invetasi Uang)
33. Wandermind (Investasi Uang)
34. Sama Sama Sejahtera/SSS (Invetasi Uang)

Menurut Kusumaningtuti, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id dengan alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon 1500-655, email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sumber: Kontan dan Detik.

Similar Posts

  • 7 Panduan Produktivitas dan Motivasi untuk Mencapai Tujuan Finansial

    Produktivitas dan motivasi untuk mencapai tujuan finansial bukan hanya soal bekerja lebih keras, tetapi juga soal bekerja dengan arah yang jelas. Banyak orang punya target keuangan—ingin menabung lebih banyak, melunasi utang, membangun dana darurat, mulai investasi, atau bahkan membangun bisnis—namun gagal mencapainya karena kurang disiplin, mudah terdistraksi, dan tidak punya sistem kerja yang mendukung. Padahal,…

  • Belajar Saham (Intro)

    Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Di musim pandemi sekarang ini, di mana masih banyak saudara – saudara kita yang menganggur, kehilangan pekerjaan, atau dirumahkan, mencari uang untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari – hari menjadi berat. Namun begitu, sebagai seorang Muslim, kita harus tetap berikhtiar dan yakin kepada ALLAH Azza Wa Jalla, karena DIA-lah yang Maha…

  • Investasi ala Joe Hartanto

    Siapa yang tidak kenal Joe Hartanto? Seorang Entrepreneur dan Investor di bidang Properti. Saya juga belajar dari seorang Joe Hartanto. Beliau sering mengadakan seminar bertema “Property Cash Machine” yang selalu dihadiri banyak orang meski harganya puluhan juta. Dalam seminarnya, beliau mengajarkan kita bagaimana caranya menjadi investor properti. Nah, kali ini pak Joe Hartanto bercerita tentang…

  • Reksadana (Part 2)

    Ini adalah lanjutan dari artikel Reksadana bagian 1. Bentuk Hukum Reksadana Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni: Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana) suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada…

  • Uang, Hamba atau Tuhan?

    Assalamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Apa kabar? Sudah seminggu sejak Idul Adha 2017/1438 H telah berlalu. Semoga kita semua berada dalam keadaan sehat dan baik. Aamiin. Saya melihat salah satu artikel menarik yang ditulis oleh Mas Yehezkiel mengenai uang. Dia membahas mengenai sifat uang yang tidak netral. Apa maksudnya? Uang tidak netral. Ia akan mengisi posisi…

  • Skema Ponzi bukan Rezeki

    Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Begitu maraknya bisnis investasi yang muncul membuat masyarakat memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi. Mulai dari investasi yang dijalankan secara online ataupun dengan promosi langsung melalui media cetak atau majalah. Satu hal yang perlu diketahui, bisnis melalui investasi banyak menggunakan skema ponzi. Skema Ponzi ini juga yang muncul pada kasus MMM dan First Travel….