Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Begitu maraknya bisnis investasi yang muncul membuat masyarakat memiliki banyak pilihan dalam berinvestasi. Mulai dari investasi yang dijalankan secara online ataupun dengan promosi langsung melalui media cetak atau majalah. Satu hal yang perlu diketahui, bisnis melalui investasi banyak menggunakan skema ponzi. Skema Ponzi ini juga yang muncul pada kasus MMM dan First Travel.
Apa itu Skema Ponzi?
Adalah Charles Ponzi, pria kelahiran Parma, Italia, 1881, sangat populer lantaran konsep bisnisnya yang berbau kriminal. Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya.
Kepada para investor, Ponzi mengiming-imingi keuntungan 50% dalam 45 hari atau 100% dalam 90 hari. Tanpa diketahui, keuntungan yang dibayarkan kepada para investor tersebut bukanlah laba dari usaha yang dijalankan, melainkan dana dari investor baru yang juga tertarik dengan iming-iming keuntungan besar yang ditawarkan dalam waktu singkat.
Secara sederhana, skema Ponzi dapat dimaknai dengan “Gali Lubang Tutup Lubang”. Investor pertama mendapat dana dari investor kedua. Investor kedua yang berhasil mengajak investor ketiga akan mendapat bonus dari investor ketiga. Begitu seterusnya. Bagaimanapun, praktik ponzi akan mengorbankan nasabah baru dan akan menguntungkan nasabah lama.
Yang perlu diwaspadai adalah bila dana sudah terkumpul banyak, pemilik dari bisnis investasi ini akan kabur membawa uang dari investor. Member baru pun harus gigit jari, uang yang diharapkan dapat tumbuh ternyata harus raib. Inilah yang sering terjadi di Indonesia.
Struktur Skema Ponzi
- Menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar tanpa adanya underlying produk yang ditransaksikan atau bisnis yang dikerjakan.
- Diminta untuk terus-menerus menambah nilai investasi.
- Keberlangsungan sistem ditentukan oleh hasil perekrutan anggota baru.
- Jika tidak ada lagi anggota baru, investor tidak akan mendapat hasil investasi.
Perusahaan investasi yang menggunakan skema ponzi biasanya tidak diketahui atau diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka pun kadang mengundang investor baru dalam acara yang mewah agar terkesan merupakan perusahaan besar.
Struktur skema ponzi sangat jelas bertentangan dengan syariah islam. Skema ini mirip money game yang sudah dinyatakan haram oleh MUI. Menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan .
Allah Maha Pemberi Rezeki
Banyak yang kemudian tertarik para produk investasi bukan hanya karena proyeksi keuntungan yang dipaparkan, melainkan testimoni mereka yang telah merasakan keuntungan. Bisa saja semua itu hanya tipuan belaka demi menyakinkan calon investor.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29).
…… Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki (Al Jumu’ah: 11)
Sungguh rezeki terbaik ada di tangan Allah SWT. Bila kita sadar sudah mengikuti bisnis dengan skema ponzi atau sejenisnya, hendaklah segera bertobat dan keluar dari hal tersebut.